Benarkah Menikah Menyempurnakan Setengah Agama? Ini Penjelasannya!
Pertanyaan:
Apakah benar bahwa barang siapa yang sudah menikah maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, dan apa dalil atas hal itu ?
Jawaban:
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Sunnah menunjukkan dasar disyariatkannya nikah, hal ini merupakan sunah dari sunah-sunah para Rasul, atas karunia Allah ta’ala, dengan menikah seseorang bisa mengatasi banyak permasalahan buruk. Menikah dapat menjaga pandangan, menjaga kemaluan, sebagaimana hal itu dijelaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sabdanya:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ... متفق عليه
“wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka menikahlah, karena sesungguhnya ia menjaga pandangan dan kemaluan…” muttafakun ‘alaihi.
Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak dari Anas, dengan rantai riwayat yang dapat ditelusuri hingga Anas:
من رزقه الله امرأةً صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي
“Barang siapa yang dikaruniai wanita shaleh oleh Allah, niscaya Dia akan menolongnya dengan separuh agamanya, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dengan setengah sisanya.”
Al-Bayhaqi meriwayatkan dalam Al-Shu’b dari riwayat Al-Raqqashi dengan kalimat:
إذا تزوج العبد فقد كمل نصف الدين ، فليتق الله في النصف الآخر
قال الألباني عن الحديثين في صحيح الترغيب والترهيب (1916) : حسن لغيره
“Jika seorang hamba menikah, maka dia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka hendaklah dia bertakwa pada separuh agamanya yang lain.” (Al-Albani mengatakan tentang dua hadits dalam Sahih al-Targheeb wa al-Tarheeb (1916): hasan li ghairihi.).
Refrensi: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts AL-Ilmiyah Wal Ifta’, 18/31
Posting Komentar