Pada kesempatan kali ini kita akan bahas tentang salah satu permasalahan penting bagi seorang yang melakukan praktik poligami, yaitu al-'adl bainaz zaujat (adil di antara para istri). Ini pembahasan yang mungkin kurang nyaman bagi ibu-ibu, tapi ini ilmu yang harus disampaikan sebagai wawasan bagi para lelaki maupun para wanita.
Sebelumnya tentu kita tahu bahwa ketika syariat menjelaskan tentang wajibnya adil di antara para istri, ini menunjukkan hikmah bahwa praktik poligami tidak boleh dilakukan asal-asalan. Siapa yang praktik poligami tanpa ilmu maka berbahaya karena dia bisa jadi tidak bisa menjalankan poligami sebagaimana mestinya. Di antara kewajiban seorang praktisi poligami adalah dia harus adil di antara istri-istrinya.
Di antara hikmahnya dengan mengetahui hukum-hukum ini adalah:
- Seorang lelaki tidak menzalimi salah satu istrinya
- Seorang wanita tahu hak dan kewajibannya dan tidak menuntut yang bukan haknya
Bisa jadi seorang wanita menuntut suaminya untuk adil pada perkara yang tidak wajib untuk adil. Bagi seorang lelaki ada yang wajib adil dan ada yang tidak wajib adil. Di antara sebab terjadi cekcok dalam rumah tangga poligami adalah ketika sang lelaki tidak tahu menjalankan roda rumah tangganya dan seorang wanita juga tidak tahu hak dan kewajibannya.
Hukum poligami sendiri dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji menunjukkan beberapa kondisi:
- Sunah - ketika ada kebutuhan (misalnya istri mandul, takut terjerumus zina) dengan syarat mampu berbuat adil
- Makruh - jika tidak ada kebutuhan hanya untuk senang-senang dan ragu bisa adil
- Haram - jika yakin tidak bisa adil (misalnya tidak mampu memberi nafkah yang cukup)
Allah berfirman dalam QS. An-Nahl 90:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."Dan dalam QS. An-Nisa 3:
"...maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..."Juga dalam QS. An-Nisa 129:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa mempunyai dua istri lalu condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)Ini menunjukkan bahwa tidak adil terhadap istri termasuk dosa besar.
Yang Wajib Adil:
- Mabit (giliran menginap) - wajib adil dalam pembagian hari. Tidak boleh menemui istri lain di malam hari kecuali darurat. Jika kerja malam, giliran bisa di siang hari. Yang sunah adalah bergilir per hari.
- Nafkah - ada khilaf ulama: mayoritas mengatakan tidak harus sama selama kebutuhan terpenuhi, sebagian ulama mengatakan wajib adil semampunya.
- Tempat tinggal - sama seperti nafkah, ada khilaf ulama.
Yang Tidak Wajib Adil:
- Cinta dan kecenderungan hati
- Hubungan intim (karena ini berkaitan dengan kecenderungan hati)
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa 129:
"...Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Masalah Safar:
- Tidak harus adil jika:
- Suami safar sendiri
- Semua istri dibawa
- Sebagian istri tidak mampu safar
- Semua istri ridha tanpa undian
- Harus undian jika kondisi istri sama dan mampu safar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Ya Allah, inilah pembagianku atas apa yang aku kuasai, maka janganlah Engkau menghukumku atas apa yang Engkau kuasai sedangkan aku tidak kuasai." (HR. Abu Dawud)Maksudnya adalah dalam hal cinta dan kecenderungan hati yang tidak bisa dikontrol.
Demikian pembahasan ini. Semoga Allah memberi kita pemahaman yang benar tentang syariat-Nya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.